WahanaNews.co | Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina dengan inisial MA (26 tahun) digelandang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menggunakan paspor palsu saat transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
MA ditahan pada 6 Desember 2021 lalu saat akan bertolak ke Kanada menggunakan paspor Bahama palsu.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
"Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mencurigai paspor Bahama yang dipakai palsu, dan setelah diteliti ternyata yang digunakannya memang palsu," ungkap Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khuaus TPI Soekarno Hatta, Minggu (19/12/2021).
Menurut Romi, MA datang ke Indonesia pada 11 November 2021 menggunakan paspor Palestina asli. MA juga sempat tinggal di Indonesia selama tiga minggu.
Kepada petugas, sambung Romi, MA mengaku menggunakan paspor palsu untuk ke Kanada karena kemungkinan akan ditolak juga menggunakan paspor Palestina yang masuk dalam negara yang sedang berkonflik.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
"Tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja," ujarnya.
MA sendiri adalah WNA ke-13 yang ditahan petugas Imigrasi Soekarno Hatta karena menggunakan paspor palsu sepanjang 2021 ini. Saat ini, para WNA itu sebagian sudah dialihkan ke kejaksaan dan sebagian masih proses penyelidikan.
"Sebelumnya kami menangkap 12 WNA berpaspor palsu diantaranya dari Nigeria, Iran dan Vietnam," tuntasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.