WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rompi tahanan KPK yang dikenakan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, langsung disertai bantahan keras soal aliran uang dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit Pemkab Muara Enim.
Titin mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara yang ikut menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
Pernyataan itu disampaikan Titin saat digiring tim KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil,” kata Titin.
Titin merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mencerminkan posisi sebenarnya dalam proses pemeriksaan audit tersebut.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Ia menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam struktur kerja pemeriksaan BPK.
“Saya cuma pelaksana,” kata Titin.
Meski membantah menerima uang, Titin tidak mengungkap siapa pihak yang disebut menerima suap dari Bupati Edison.