Sebelumnya, KPK menangkap lima aparatur sipil negara BPK pada Selasa (9/6/2026).
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
Budi menjelaskan penangkapan lanjutan itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menyebut tangkap tangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya sudah menjerat Bupati Edison.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.
Kasus ini berawal dari temuan BPK terkait pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Salah satu pengadaan yang masuk dalam pendalaman KPK adalah Smart TV di Pemkab Muara Enim.