WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi yang menimpa pesta pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, terus menyedot perhatian publik.
Acara mewah yang digelar di Garut berujung pada insiden nahas yang merenggut tiga nyawa warga dan melukai sejumlah lainnya akibat kerumunan massa.
Baca Juga:
Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka: Bocah 8 Tahun Tewas Terinjak
Pada Selasa (22/7/2025), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menyatakan bahwa Maula dan Putri Karlina dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tragedi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan, termasuk event organizer (EO), juga wajib diperiksa dan dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, 'ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.' Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia," kata Fickar, melansir CNN, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
Fickar menjelaskan bahwa tanggung jawab utama memang berada di pihak EO, tetapi kedua mempelai tetap dapat terseret ke proses hukum jika tidak memberi arahan atau peringatan atas potensi risiko yang ada.
Dalam konteks ini, peran antisipatif sangat menentukan.
"Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama," jelasnya.