Menurut Fickar, keluarga korban pun berhak mengajukan gugatan terhadap EO maupun kedua mempelai sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara.
Sementara itu, pakar hukum pidana lain dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, juga menilai unsur pidana terpenuhi dalam peristiwa ini.
Baca Juga:
Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka: Bocah 8 Tahun Tewas Terinjak
Ia menyebut tragedi itu sebagai bentuk kealpaan akibat dalam hukum pidana, yang patut diselidiki secara menyeluruh oleh kepolisian.
"Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia," ujarnya.
Azmi menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi penyelenggaraan acara, seperti surat izin resmi. Kelalaian dalam merencanakan jumlah tamu, pengaturan keamanan, dan distribusi logistik acara disebutnya sebagai bukti konkret unsur kealpaan.
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
"Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban," kata Azmi.
Ia menyimpulkan bahwa Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada pihak EO maupun penanggung jawab acara.
"Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud," pungkasnya.