KPK juga menelusuri aliran dana dalam perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan koleganya, yang diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementan.
"Uang tersebut digunakan sebagai lawyer fee karena saat itu Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum SYL. Kami akan menelusuri asal usul uang tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Asep menegaskan bahwa keterlibatan Febri sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU tidak akan memengaruhi penyelidikan terhadap kasus SYL.
"Kami melihatnya secara terpisah. Saat ini dia bekerja sebagai advokat, itu adalah profesinya, tetapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
"Kami menganggap ketiganya berpotensi menghambat penyidikan kasus korupsi di Kementan, sehingga pencegahan perlu dilakukan," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Ia juga menambahkan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh para advokat dari Visi Law Office.
"Kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka," ungkap Asep.