Katanya, isu dugaan pelecehan seksual ini bisa digunakan sebagai siasat untuk menunjukkan Putri Candrawathi bukan lagi tersangka, melainkan sebagai korban. Adapun siasat yang digunakan merupakan dengan memainkan isu ini sebagai ironi viktimisasi.
"Tampaknya, siasat yang digunakan adalah dengan memainkan ironi viktimisasi. Seorang pelaku berusaha menggeser dirinya untuk mempengaruhi opini publik, barang kali juga untuk mempengaruhi otoritas penegak hukum dan majelis hakim bahwa dia bukan pelaku tapi melainkan sebagai korban," bebernya.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
Ironi viktimisasi yang dimainkan dengan mengklaim Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual ini diduga bisa menjadi jalan untuk berkelit atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengingat, kata Reza, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara buntut dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"PC terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan untuk berkelit kecuali satu siasat mengklaim saya adalah korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
"Jadi, anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan yaitu pembunuhan berencana. Tapi pembunuhan berencana ini bertitik mula dari status saya sebagai korban, kurang lebih begitu kalau dinarasikan," tandas Reza.
Untuk diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dan analisa yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.