WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tiga dewan pimpinan pusat partai politik memutuskan menonaktifkan sejumlah kadernya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat per 1 September 2025, dengan NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya, dan Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan menonaktifkan kader partai itu diambil sebagai upaya menguatkan disiplin dan etika bagi legislator dari fraksi Golkar.
Baca Juga:
Pengamat: “Nonaktif” Anggota DPR Hanya Kebijakan Partai, Tidak Diatur UU MD3
"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, kami menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," kata Sarmuji dalam keterangannya pada Minggu (31/8/2025).
Sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan menjadi pembicaraan publik.
Ahmad Sahroni, misalnya, dikritik masyarakat karena pernyataannya ketika merespons wacana pembubaran DPR dinilai tak pantas.
Baca Juga:
Megawati Resmi Lanjutkan Kepemimpinan PDIP, 26 Tahun Jadi Ketum Tanpa Putus
Ahmad Sahroni melabeli pihak yang menggaungkan wacana itu sebagai "orang tolol".
Dua politikus PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya, juga mendapat kritik dari publik.
Eko Patrio dikecam usai mengunggah video parodi di akun TikTok @ekopatriosuper yang menampilkan dirinya berjoget musik horeg.
Video itu dinilai mengolok-olok masyarakat dan menantang publik yang mengkritik tindakan joget-joget anggota dewan saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Uya Kuya juga menjadi sasaran kemarahan publik setelah merespons kritikan.
Uya menilai berjoget di saat sidang tahunan MPR wajar-wajar saja karena ia juga seorang artis.
Nafa Urbach bermula dari komentarnya saat siaran langsung di TikTok.
Ia menyebut tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi karena rumah jabatan sudah tidak disediakan negara.
"Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar Nafa.
Bagaimana ketentuan ihwal anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya?
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak termuat frasa "nonaktif" untuk anggota DPR.
"Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu atau PAW," ungkap pakar politik dan kepemiluan yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melansir Tempo, senin (1/9/2025).
Proses PAW anggota DPR, ujar dia, diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019.
Mekanisme pergantian antar waktu dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan Parlemen.
Kemudian diteruskan kepada presiden.
Presiden lantas menerbitkan keputusan untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya dari calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Titi menegaskan, "Bila proses pergantian antar waktu itu belum ditempuh, maka anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai asal tetap sah sebagai anggota dewan."
"Istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun," ucapnya.
Ketentuan lain yang mengatur perihal pemberhentian sementara bagi legislator tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Beleid ini mengatur sejumlah ketentuan anggota DPR dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh mahkamah kehormatan dewan karena menjadi terdakwa, baik dalam tindak pidana umum maupun khusus.
"Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Artinya, Sahroni hingga Adies Kadir tetap mendapat gaji hingga berbagai tunjangan.
Ketentuan pemberhentian bagi anggota DPR juga diatur dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid ini mengatur sejumlah ketentuan anggota DPR dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, jika tidak melaksanakan kewajiban.
Hal-hal yang mengatur ihwal kewajiban anggota DPR termuat di Pasal 13 dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Beberapa kewajiban itu di antaranya melaksanakan UUD; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; hingga memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Titi mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga tidak mengenal istilah nonaktif.
"Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan," ujar dia.
Menurut dia, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tak memberikan dampak apa pun.
"Keputusan nonaktif tidak memiliki dampak terhadap status yang bersangkutan sebagai anggota dewan. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas," katanya.
Karena itu, Titi menilai drama penonaktifan sejumlah anggota DPR belakangan ini dilakukan oleh partai hanya untuk meredam amarah publik sesaat.
Ia mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah yang tidak diatur dalam perundang-undangan.
"Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan formal. Jangan ambigu," ucapnya.
Titi juga menyarankan kepada anggota DPR yang dinonaktifkan agar secara sukarela memilih mengundurkan diri.
Menurut dia, sikap itu dapat menunjukkan marwah pribadi sekaligus kredibilitas partai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]