WahanaNews.co | Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, menyambut baik rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD), pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) besok.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sebaiknya dilakukan.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD. Pasalnya yang bersangkutan sudah merugikan negara dengan jumlah fantastis," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa rencana pulangnya SD ke Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selama ini memburu dia.
Maka, ia turut mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Korps Adhyaksa.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Kita sangat apresiasi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan, sehingga tersangka dengan kesadaran sendiri akan kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini bagian dari prestasi Kejaksaan," tegas Suparji.
Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini.
Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran Pak ST Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya.
Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan.
Jangan sampai pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti.
"Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya. [gun]