WahanaNews.co | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, terdapat puluhan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga terlibat memalsukan surat aset jaminan BLBI.
Kini, menurutnya, seluruh pegawai tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan Bareskrim Polri," sebut Mahfud dalam konferensi pers update Perkembangan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Mahfud menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pihaknya mendapatkan temuan adanya dokumen-dokumen aset BLBI yang sudah berubah. Dari situlah kemudian penyelidikan dilakukan, dan hasilnya dokumen aset jaminan itu dipalsukan dan dialihtangankan.
Mahfud mengatakan, aksi pemalsuan dokumen aset BLBI ini telah dilakukan para oknum sebelum Satgas BLBI terbentuk.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihtangankan dan sebagainya," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan, penangkapan yang telah dilakukan pihaknya terhadap mereka dan penyitaan aset BLBI yang selama ini dilakukan merupakan sebuah prestasi.
Ia menegaskan, Satgas tak akan berhenti mengejar hutang yang wajib dibayar para obligor dan debitur kasus dana talangan BLBI.
Adapun total aset yang berhasil dikumpulkan oleh tim Satgas dalam kasus ini sudah mencapai Rp 15.11 triliun.
"Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami justru prestasi. Itu bukan naif, bukan nista bagi kami tapi justru prestasi," tandasnya. [rin]