WahanaNews.co | Nada suara yang meninggi terdengar dari ruang sidang yang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ternyata Munarman dan saksi saling tuding di sidang perihal pemahaman jihad.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, petang ketika jaksa menghadirkan seorang saksi berinisial Z. Sidang ini memang berlangsung tertutup atas perintah undang-undang untuk melindungi identitas hakim, jaksa, hingga saksi-saksi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar-Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Kembali pada persidangan di mana Munarman mendapatkan kesempatan untuk bertanya pada saksi Z. Munarman menanyakan perihal 2 sosok bernama Rizaldi dan Ulfah Handayani.
"Saudara dengan Rizaldi ada hubungan ya?" tanya Munarman.
"Saudara kandung," jawab saksi Z.