WahanaNews.co | Nada suara yang meninggi terdengar dari ruang sidang yang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ternyata Munarman dan saksi saling tuding di sidang perihal pemahaman jihad.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, petang ketika jaksa menghadirkan seorang saksi berinisial Z. Sidang ini memang berlangsung tertutup atas perintah undang-undang untuk melindungi identitas hakim, jaksa, hingga saksi-saksi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar-Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Kembali pada persidangan di mana Munarman mendapatkan kesempatan untuk bertanya pada saksi Z. Munarman menanyakan perihal 2 sosok bernama Rizaldi dan Ulfah Handayani.
"Saudara dengan Rizaldi ada hubungan ya?" tanya Munarman.
"Saudara kandung," jawab saksi Z.
"Rizaldi-nya atau dengan Ulfah-nya?" tanya Munarman.
"Saudara kandung, Ulfah Handayani kakak saya, Rizaldi kakak saya," jawab saksi Z.
Dua sosok itu belakangan diketahui sempat mengikuti kegiatan di Makassar di mana Munarman kala itu menjadi penceramahnya. Munarman lantas membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP saksi Z.
Berikut isinya:
Pada saat itu, saya dan semua yang hadir mampu tergerak dengan materi yang disampaikan oleh Munarman, yang membuktikan setelah acara selesai, saya dan peserta yang hadir berbaiat semuanya kepada ISIS.
"Pertanyaan saya ada tidak saya dalam acara itu menyuruh berbaiat?" tanya Munarman kemudian.
"Antum tidak menyuruh...," jawab saksi Z.
"Cukup, cukup," kata Munarman memotong pernyataan saksi Z.
Namun saksi Z tidak terima kesaksiannya dipotong Munarman. Di sisi lain, Munarman merasa hanya bertanya soal fakta.
"Tidak, harus dijelaskan juga," kata saksi Z.
"Oh tidak bisa! Saya cuma tanya fakta ada tidak saya menyuruh?" kata Munarman dengan nada tinggi.
"Ana tidak lanjut jawab antum kalau antum tidak mau mendengarkan penjelasan saya!" kata saksi Z dengan suara yang tak kalah tinggi.
Perdebatan tak terelakkan hingga saksi Z meminta Munarman bersikap jantan. Di sinilah, emosi Munarman meradang.
"Ya silakan saja, Anda tidak mau jawab ya terserah, ini saya yang terdakwa, bukan Saudara," kata Munarman dengan nada tinggi
"Ini saya juga sudah tersangka atas pekerjaan antum... kita sama-sama ditahanlah," balas saksi dengan nada tinggi.
"Terserah saja," kata Munarman.
"Eh antum gentle!" tegas saksi.
"Eh antum apa antum apa, apa!" jawab Munarman.
Saksi Z menuding keluarganya meninggal akibat pemahaman yang diberikan Munarman. Tak tinggal diam, Munarman pun menyanggah pernyataan itu. Dia menyebut itu bukan salahnya, melainkan salah pemahaman saksi.
"Gentle-lah, saudara saya sudah meninggal akibat pemahaman Saudara!" kata saksi.
"Ya terserah, karena pemahaman Saudara yang salah, bukan salah saya!" balas Munarman.
Saksi Z menyebut keluarganya menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dakwah yang disampaikan Munarman saat di Makassar. Namun Munarman menegaskan dirinya tidak meminta mereka berbaiat ke ISIS.
"Ada tidak saya menyuruh baiat?" tanya Munarman.
"Eh!" respons saksi Z.
"Eh!" dibalas Munarman.
"Ana keluarga dari FPI, semenjak antum datang ke Makassar, keluarga ana jadi bulan-bulanan akibat dakwah-dakwah antum, sampai mereka mati. Ingat, antum cuma sendiri ditahan, ana, kakak saya sudah meninggal, sudah berapa orang!" tegas saksi Z.
"Terkait pemahaman Saudara," kata Munarman.
"Bukan pemahaman saya, itu akibat taklim antum!" jawab saksi Z.
Saksi Z lalu memohon kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan menjelaskan. Majelis hakim pun menyetujui.
"Tapi Yang Mulia, ana minta izin Yang Mulia, ana, saya juga harus menjelaskan supaya ini permasalahannya jelas, jangan cuma bertanya yang inti-intinya saja yang bisa menyelamatkan dia, mereka tidak mengetahui apa yang saya rasakan Yang Mulia," ujar saksi Z.
"Baik gitu ya, kalau pertanyaan dijawab tunggu dulu jawabannya sampai selesai," ujar hakim.
Belum sampai saksi menjelaskan, Munarman sudah melempar pertanyaan lagi. Munarman bertanya ke saksi Z soal berapa kali dirinya mengisi ceramah di pengajian.
Saksi Z mengatakan Munarman memang hanya sekali mengisi ceramah. Akan tetapi, kata saksi Z, ceramah Munarman berdampak dahsyat bagi keluarganya.
"Berapa kali saya mengisi taklim di pengajian?" tanya Munarman.
"Ana jawab ya," kata saksi Z.
"Berapa kali?" tanya Munarman lagi.
"Antum sekali, tapi dampaknya itu dahsyat buat keluarga saya. Dampaknya itu lho ibarat susu yang diteteskan setetes racun itulah dampaknya," kata saksi Z.
Selanjutnya ada tudingan soal ceramah Munarman berujung bomber di negeri seberang. Silakan ke halaman selanjutnya. [qnt]