Selain di Polda Jabar, Bahar juga harus berurusan dengan Polda Metro Jaya buntut sebuah video dalam akun YouTube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.
Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Tubagus dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik penceramah Bahar bin Smith di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal pada Jumat (31/12) dini hari.
Aksi teror tersebut diduga berkaitan dengan kasus hukum yang tengah membelit Bahar. Pengacara Bahar, Iwan Tuankotta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ketimbang melakukan aksi teror.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
"Ngapain terror-terror. Kan, sudah ada yang laporin. Kita hormati saja. Enggak usah pakai terror segala," kata Iwan.
Hingga saat ini belum diketahui pelaku aksi teror tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.