WahanaNews.co | Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada November lalu, Bahar Smith kembali berurusan dengan kepolisian.
Dia diketahui harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian berbentuk SARA hingga penghinaan.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Tercatat ada dua laporan polisi terhadap Bahar yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/6146/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 7 dan 17 Desember.
Selain di Polda Metro Jaya, Bahar juga terbelit kasus ujaran kebencian di Polda Jabar. Kasus Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kasus bermula ketika Bahar berceramah di suatu acara yang dihadiri jamaahnya. Dalam sebuah unggahan video ceramah tersebut, Bahar menyindir Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahcman.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Bahar terlihat mempertanyakan kiprah Dudung sewaktu terjadi erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Bahar menuding Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang tertimpa bencana.
Bahkan, ia mengklaim relawan FPI justru ada di lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Artinya kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut.