Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.
Baca Juga:
Pimpinan Jadi Tersangka, Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, juga mengatakan Polisi tidak hanya mengungkap dugaan penistaan agama saja.
Baca Juga:
Fakta MUI Dijadikan Alat Bukti Tersangkanya Panji Gumilang
“Kasus pelecehan seksual, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan zakat, permasalah tanah dan makar juga, semoga diungkap Kepolisian,” kata Ken Setiawan kepada WahanaNews.co, Selasa (2/8/2023).
Menurut Ken, Al-Zaytun adalah gerakan NII yang dibungkus dengan pesantren. “Sebenarnya itu gerakan NII yang dibungkus pesantren,” tegasnya.
NII merupakan kelompok Islam Indonesia yang tujuannya untuk membentuk negara Islam di Indonesia. Kelompok ini pernah memproklamasikan berdirinya Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia atau NKA NII pada 7 Agustus 1949.