Meski komposisi didominasi unsur pemerintah, pihaknya menjamin bahwa pemerintah bekerja secara serius untuk memastikan pansel ini dapat diterima publik.
"Itu yang pertama. Integritasnya terjamin dan kapasitasnya memang sesuai bidangnya masing-masing," imbuh dia.
Baca Juga:
Tiga Nama Calon Sekprov Sulbar Diserahkan Pansel kepada Gubernur Suhardi Duka
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, komposisi pansel capim KPK yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat, tidak ideal.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, komposisi itu membuka potensi konflik kepentingan lantaran komposisinya didominasi pihak pemerintah.
Kritik itu Diky sampaikan dalam diskusi Jelang Pembentukan Pansel Capim KPK Periode 2024-2029 yang digelar secara daring di YouTube Sahabat ICW.
Baca Juga:
Proses Seleksi Ombudsman Dimulai, Presiden Prabowo Tunjuk Lima Anggota Pansel
"Kenapa? Karena tadi, potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi itu justru akan besar muncul jika didominasi unsur pemerintah," kata Diky, Minggu (12/5/2024).
Diky menuturkan, persoalan konflik kepentingan menjadi salah satu dari tiga poin utama masukan ICW menyangkut kandidat pansel capim KPK yang akan dibentuk Jokowi.
Menurutnya, Jokowi dengan kedudukan politiknya memiliki semua perangkat untuk menelusuri latar belakang seseorang, dari riwayat pekerjaan, riwayat hukum, dan afiliasi politik.