Usulan itu yakni terkait revisi Pasal 31 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ini wacana kan sudah diusulkan dan masuk prolegnas. Kebutuhan kami di sini kan setelah 2024, tentu ini harus diketahui keputusannya di tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Di sisi lain, Farid membenarkan video ancaman sejumlah Kades di Madura yang beredar di media sosial. VIdeo berdurasi 21 detik itu menunjukkan orasi yang menyatakan ancaman untuk menghabisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi kepala desa.
"Revisi Undang-Undang, sekarang juga. 9 tahun, harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita, Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan, solid dan bersatu," kata Farid yang merupakan orator di video tersebut. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.