“Wah…kalau itu saya tidak tahu Pak, silahkan tanya ke orang yang di luar aja,” pungkasnya.
S, siswa kelas 8 SMK Al Huda saat ditanya perihal boleh tidak membawa motor ke sekolah, ia menjawab diperbolehkan sama seperti jawaban Satpam tersebut.
Baca Juga:
Besok! Program Mudik Gratis Kota Bekasi Dimulai, Dishub Sediakan Kuota 600 Penumpang
Ia menjelaskan jika ia cepat datang ke sekolah, motornya di parkir di dalam sekolah dengan tarif parkir Rp 2.000. Jika parkir di dalam sudah penuh, ia pun memarkirkan motornya di luar, di trotoar, bahkan di halaman ruko seputaran sekolah.
“Kalau parkir di dalam bayar Rp 2.000. Biaya parkir di luar juga sama Pak,” ujar S yang setiap harinya membawa motor dari rumah ke sekolah.
Banyaknya parkir motor di trotoar dan di halaman ruko seputaran sekolah ini pun mendapat respon dari pengendara mobil yang melintas.
Baca Juga:
Mudik Gratis ke Pulau Seribu, Pemprov Jakarta Siapkan 42 Armada Laut
“Iya Pak, parkir motornya sembarangan bahkan sampai ke bahu jalan bikin macet setiap melintas jalan ini,” ungkap Virgo, sopir mobil box itu menjawab.
Virgo meminta pihak sekolah Al Huda maupun dinas terkait di wilayah Jakarta Barat seperti Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja segera menindak dan menertibkan parkir motor liar ini sehingga akses jalan menuju ke sini tidak macet panjang lagi.
Sebagai informasi, fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi dan mendapatkan sanksi.