WahanaNews,co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dua partai politik (parpol) rencananya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari Rabu (3/8/2022) ini.
Dua parpol itu adalah Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Sebut Bisa Menyelesaikan Perkara Secara Cepat
"Rabu, 3 Agustus 2022, itu ada Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa yang mendaftar," kata Komisioner KPU, Idham Kholik, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Selasa (2/8/2022).
Idham menjelaskan, dari surat pemberitahuan dua parpol tersebut, mereka akan datang ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedua parpol mendaftar di jam 2 siang. Jadi, besok jam 2 siang kami akan terima dua parpol yang akan datang ke KPU RI," jelasnya.
Baca Juga:
Otak Pembunuh Indriana, Ini Foto Devara Saat Jadi Caleg DPR dari Partai Garuda
KPU sudah membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).
Di hari pertama, ada 9 parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI.
Sembilan parpol itu adalah PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Perindo, NasDem, PBB, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Pun di hari kedua, pada Selasa (2/8/2022) kemarin, ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftar.
Setelah pendaftaran, KPU mulai melakukan pengecekan dokumen pendaftaran dari tiap parpol yang mendaftar.
Hasilnya, sebanyak tujuh parpol, yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, serta PBB dan PKN, dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.
Sementara untuk tiga partai lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas. [gun]