WahanaNews.co | Adrianus Agal, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar angkat bicara soal status kepemilikan tanah kediaman keluarga Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, merupakan sertifikat HGB milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"Lahan kediaman keluarga Wanda Hamidah itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian terkait," ujar Adrianus Agal kepada WahanaNews.co, Jumat (21/10/22).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Ia menjelaskan Golkar akan objektif dalam kasus ini, dan tidak akan berpihak kepada Wanda Haminah meskipun kini sudah bergabung dan menjadi kader Golkar.
Andrian menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi ke sejumlah lembaga dan kementerian terkait polemik rumah kediaman keluarga Wanda Hamidah.
Oleh sebab itu dapat dipastikan lokasi tersebut berada pada Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama pemilik KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
"Saya bingung dengan pernyatan Wanda, rumah itu katanya milik dia,sementara mulai pertama pemilik SIP sampai hari ini yang sedang ribut atas nama Pak Hamid, itu tidak ada dasar hukum apa-apa," kata Andrian.
Ia juga heran atas pernyataan yang menyebut eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menzalimi dirinya dengan melakukan eksekusi. Dia menyebut Anies hanya melakukan penertiban atas keluhan dari pengadu.
Wandah Hamidah menuduh Anies membawa ini dalam konteks politik, dan dianggap menzalimi dia.