"Atas dasar apa dia menyebut seperti itu, kalau memang benar pihak Wanda memiliki alas hak kepemilikan yang sah, kenapa tidak digugat sejak SP 1 yang dikeluarkan pemkot Jakarta Pusat?. Itu sudah menjadi tugas pemerintah dalam menertibkan lahan liar, yang seharusnya dikuasasi dan digunakan oleh pemegang Sertifikat," tegasnya.
Ia juga menghimbau agar Wanda Hamidah introspeksi diri agar tidak membuat kericuhan di publik dan sosial media. Karena menurutnya negosiasi dan mediasi soal penertiban lahan tersebut sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin.
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Dikarenakan tidak ada itikad baik hingga SP 3 dikeluarkan, maka Pemkot Jakarta Pusat berhak melakukan pengosongan paksa.
Kamis (13/10) siang, petugas Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Menteng mengosongkan rumah Wanda Hamidah. Sejumlah perabotan dari dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam sebuah truk.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah ini terjadi pada Kamis (13/10). Wanda Hamidah bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," ucap Wanda seperti dilihat di akun Instagramnya, Kamis (13/10).
Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirimkan buldoser hingga truk-truk.
"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda.