KPU membuka pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota mulai 1-14 Mei 2023.
Adapun KPU telah menetapkan 18 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, terdapat enam parpol lokal Aceh.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Sebanyak 18 partai politik nasional yang ikut Pemilu 2024 yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.