Pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan
Wakil Presiden itu menjadi salah satu pasal yang mendapat sorotan dalam RUU
KUHP.
Dalam Pasal 217, pada Bab II soal Tindak
Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan, setiap
orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Sementara, Pasal 218 berbunyi:
Ayat 1: Setiap orang
yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat 2: Tidak merupakan
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Sementara Pasal 219, mengatur tentang gambar
atau biasa dikenal dengan meme Presiden di media elektronik atau media
sosial.
Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana
apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.