WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menderita sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Siman ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, kita masih terus-menerus mempertimbangkan [untuk lakukan penahanan]," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7) mengutip CNN Indonesia.
Asep menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh pendapat kedua atau second opinion.
Ia menegaskan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum senantiasa berpijak pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Ya rekan-rekan juga bisa melihat pada saat penanganan pak Lukas Enembe [mantan Gubernur Papua] misalnya. Setelah kita bawa dari Papua, kita tidak langsung tahan di sini tapi dibawa ke RSPAD (Gatot Soebroto)," kata Asep.
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lain supaya menjamin hak asasi manusia," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim dokter dari IDI nantinya bakal menyambangi Siman untuk melakukan pemeriksaan.
"Bila tersangka tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, maka penyidik dapat meminta bantuan IDI untuk pendapat ahli terkait kesehatan yang bersangkutan, dan akan didatangi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di posisi di mana yang bersangkutan berada," kata Tessa.
Siman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada Senin, 5 Juni 2023.
Dalam rangka melengkapi berkas perkara, sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero)/Antam Tbk periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.
Kemudian Tedy Badrujaman selaku Dirut PT Antam Tbk 2015-2017; Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013) Tuhiyat; dan Ilham Siregar Iskandar selaku Research, Business and Development (RBD) Manager.
Selanjutnya Robby Tejamukti Kusuma selaku Legal and Compliance Junior Specialist; Refining Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk periode 2017 Helminton Jaharjo Sitanggang;
Dan, Adrian Pratama selaku Pegawai BUMN/Project Management Office Engineer PT Antam Tbk/Silver Revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2014-2018.
Menang praperadilan
Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
Namun, status tersangka itu gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
[Redaktur: Alpredo Gultom]