WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan internasional mengarah ke Indonesia setelah para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai narasi “dendam pribadi” dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus berpotensi menutupi pencarian dalang utama di balik serangan yang disebut sebagai aksi terencana.
Pernyataan tersebut disampaikan para ahli PBB menyusul proses persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Baca Juga:
Heboh Begal di Probolinggo Ternyata Bohong, Pria Ini Lukai Diri Sendiri dan Jual Motor Ayah
“Pembingkaian kejahatan tersebut sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi pihak yang menjadi aktor intelektual di balik serangan berencana ini dan mengurangi tanggung jawab institusional,” kata para ahli PBB dalam pernyataan yang dirilis Rabu (3/6/2026).
Empat personel yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Baca Juga:
Belasan Orang Terjaring OTT, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Setelah Pemeriksaan Maraton
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Menurut oditur, para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.
Mereka disebut merasa Andrie telah merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
Selain menuntut hukuman penjara, oditur juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Oditur menggambarkan tindakan para terdakwa sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam yang dilakukan di luar mekanisme hukum.
Namun, penilaian berbeda disampaikan para ahli PBB yang menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut belum mencerminkan tingkat keparahan serangan yang dialami korban.
“Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan berupa ‘penganiayaan berat berencana’ tidak secara memadai mencerminkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam nyawa ini,” ujar para ahli PBB.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2026).
Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie merekam sebuah podcast yang membahas isu militerisasi dalam urusan sipil dan politik di Indonesia.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka berat permanen yang membutuhkan perawatan medis jangka panjang.
Bagian mata, kulit, dan persendian korban mengalami luka bakar serius akibat cairan air keras yang disiramkan pelaku.
Selain menyoroti narasi yang dibangun dalam perkara tersebut, para ahli PBB juga mengkritisi penggunaan peradilan militer untuk menangani kasus yang korbannya merupakan warga sipil.
“Penggunaan peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang ekstrem dan terarah terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” kata mereka.
Menurut para ahli, penanganan perkara melalui sistem peradilan militer berpotensi memperpanjang persoalan impunitas yang selama ini menjadi perhatian dalam sistem peradilan ganda di Indonesia.
“Penanganan perkara ini melalui sistem peradilan militer berisiko melanggengkan pola impunitas yang telah lama terjadi dan akuntabilitas yang terfragmentasi dalam sistem peradilan ganda di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personel militer,” ujar mereka.
Karena itu, para ahli PBB mendesak agar proses penyelidikan dan penuntutan perkara dialihkan ke sistem peradilan sipil guna menjamin independensi, transparansi, serta pengawasan publik sesuai standar hak asasi manusia internasional.
Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus dan menjamin akses berkelanjutan terhadap layanan kesehatan khusus yang dibutuhkan selama proses pemulihan korban.
Hingga saat ini, para ahli PBB menyatakan masih terus berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
[Redaktur: Sandy]