MK telah menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang menghitung usia minimal tersebut sejak tanggal pelantikan.
Keputusan ini diambil dalam rapat Rabu (21/8/2024) dengan cepat. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, memandang bahwa putusan MA dan MK bisa diambil salah satunya sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Baleg juga memodifikasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, dengan membatasi pelonggaran threshold ini hanya berlaku untuk partai politik di luar DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.