Kedua, PDI-P berisiko tidak dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena jumlah kursi di DPRD Jakarta tidak mencukupi, sementara partai politik lainnya telah memberikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal, sejak 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas undang-undang harus diikuti.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mahkamah menyatakan bahwa segala tindakan yang seolah-olah menganggap sah bagian dari undang-undang yang telah dibatalkan MK adalah tindakan ilegal.
"Jadi, jika ada lembaga atau masyarakat yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," demikian bunyi Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.