Kemudian Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023, serta Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 yang naik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025.
Tersangka lain yakni Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019, serta Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode 2019-2024, delapan tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat PPTKA menerima dana ilegal sedikitnya Rp53,7 miliar.
Sejumlah pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang negara lewat rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.
Baca Juga:
Dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid: Korupsi Masih Bayangi Kursi Gubernur Riau
Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen TKA.
Dari operasi itu, KPK menyita 14 kendaraan yang terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor.
Salah satunya adalah motor milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.