WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang Tunjangan Hari Raya (THR) diduga mengalir rutin ke hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) setiap tahun, dengan sumber dana berasal dari para agen TKA.
Fakta tersebut tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga mengusut pembelian aset-aset yang dilakukan para tersangka yang diduga berasal dari uang ilegal dari agen TKA.
Pada konferensi pers Kamis, 17 Juli 2025, KPK sebelumnya menyebut ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan menerima aliran dana diduga hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga:
Dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid: Korupsi Masih Bayangi Kursi Gubernur Riau
Jumlah itu di luar delapan orang pejabat dan staf yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK periode 2019-2024.