WahanaNews.co, Jakarta – Terungkap dalam persidangan, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku pernah menerima pin emas dari pejabat tinggi kementeriannya sebagai tanda perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia menyerahkan pin emas tersebut kepada penyidik KPK.
Prihasto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
"Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi," tanya jaksa KPK, melansir CNN Indonesia.
"Pernah," jawab Prihasto.
Jaksa lantas menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut kepada KPK. Prihasto kemudian menjelaskan pin emas itu dibagikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga:
KPK Fokus OTT, Yudi Purnomo Harapan Ungkap Kerawanan Kepala Daerah Terjerat Korupsi
"Bisa jelaskan pin apa ini dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.
"Jadi, kami mendapatkan pin emas," ucap Prihasto.
"Pin apa itu?" lanjut jaksa.