WahanaNews.co, Jakarta – Terungkap dalam persidangan, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku pernah menerima pin emas dari pejabat tinggi kementeriannya sebagai tanda perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia menyerahkan pin emas tersebut kepada penyidik KPK.
Prihasto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi," tanya jaksa KPK, melansir CNN Indonesia.
"Pernah," jawab Prihasto.
Jaksa lantas menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut kepada KPK. Prihasto kemudian menjelaskan pin emas itu dibagikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Bisa jelaskan pin apa ini dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.
"Jadi, kami mendapatkan pin emas," ucap Prihasto.
"Pin apa itu?" lanjut jaksa.