"WTP," jawab Prihasto.
"Pin WTP?" timpal jaksa penasaran.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Ya pin WTP. Kami mendapatkan pin emas yang waktu itu langsung dibagikan oleh pak Sekjen (Kasdi Subagyono) kepada kami," ungkap Prihasto.
Menurut Prihasto, pin emas itu dibagikan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan. Waktunya pada tahun 2022.
"Kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagi simbol bahwa kita sudah WTP untuk kesekian kalinya," tutur Prihasto.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Jaksa kembali menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut ke KPK. Ia menuturkan pembuatan pin emas menggunakan uang yang berasal dari sharing atau patungan di internal masing-masing direktorat.
"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?" tanya jaksa.
"Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I," jawab Prihasto.