WahanaNews.co | Sebuah spanduk plang proyek ratusan juta rupiah di Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara terpasang bak seperti gantungan jemuran viral di media sosial.
Spanduk atau plang ini diduga dipasang oleh pelaksana proyek usai diberitakan media.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Proyek rehabillitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010083 Kisaran Kota yang telah menjadi sorotan media lokal dan nasional itu karena sebelumnya papan plang tidak terlihat terpasang di seputaran lokasi pengerjaan bernilai ratusan juta rupiah itu.
Sebelum diberitakan, berulang kali media maupun LSM menyambangi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SDN 010083 untuk menanyakan kelengkapan plang proyek namun tidak pernah bisa bertemu dengan Kepala UPTD SDN 010083 karena alasan beragam.
Bahkan, konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Supriyanto melalui pesan WhatsApp namun tidak ada tanggapan.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Usai diberitakan, melalui pesan WhatsApp, Supriyanto, pada Kamis (7/12/2023) pagi mengirimkan dua buah gambar spanduk bertulisakan nama dan pelaksana proyek tersebut.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara (FKI-1 Sumut), Syaifuddin Lbs mengatakan sangat menyanyangkan sikap pejabat Asahan setelah diberitakan.
"Aneh memang pejabat Asahan satu ini, kenapa setelah berita naik baru membela diri dengan menunjukkan papan plang proyek seperti jemuran baju yang tergantung dan nampak pemasangannya tergesa-gesa tadi malam atau tadi pagi," ucap Bung Syaifuddin sambil tertawa.
"Mungkin Pak Kadis menganggap konfirmasi yang dilakukan oleh media maupun LSM sekadar nge-mob dan cari uang recehan, jadi gak perlu ditanggapi. Yang jelas, organisasi Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumut dan Asahan beserta teman-teman media yang ada di Asahan akan mengawal terus kinerja Kadis Pendidikan Asahan ini sehingga dunia pendidikan di Asahan bisa lebih baik, tidak hanya sebatas pencitraan oleh oknum-oknum nakal yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuh Syaifuddin.
Untuk diketahui, pemasangan plang papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d) merupakan hal yang patut dipertanyakan wartawan.
Jika hal ini tidak dilakukan, itu artinya menutupi transparansi publik dan sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini proyek menggunakan uang negara yang berasal dari sebahagian pajak yang dibayar rakyat, tentu harus ada papan proyeknya. Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan? Ini perlu diusut tuntas,” tegasnya.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut.
"Kami dari organisasi Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara sangat menyesalkan sikap dari pelaksana kegiatan ini yang enggan memasang plang papan nama proyek yang sedang dikerjakan. Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa,” tutup Syaifuddin.
FKI-1 Sumut meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Asahan dan PPK untuk segera menindaklanjuti temuan ini sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk menentukan pelaksana yang benar-benar kredibel dalam memajukan dunia pendidikan di Asahan.
“Jangan karena under table-nya besar, pelaksana yang abal-abal pun dipakai, kami akan pantau terus walaupun plang proyek telah dipasang seperti jemuran,” tutup Syaifuddin.
[Redaktur: Zahara Sitio]