WahanaNews.co | Siti Aisyah Nasution alias SAN (29) pelaku kasus penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol) secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga:
Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar untuk Judi Online, Ditangkap Kejagung
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus di kantornya, Jumat (18/11). Aisyah ditampilkan dalam rilis tersebut.
Iman mengungkapkan, selain untuk keperluan pribadinya, uang tersebut digunakan Aisyah untuk membayar pinjol lain. "Sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban, jadi gali lubang tutup lubang," ucap Iman.
Aisyah bukan mahasiswa IPB. Para korban kenal dengan Aisyah melalui kakak tingkat mereka yang merupakan kenalan Aisyah.
Baca Juga:
Membantah Mitos: 5 Cara Menjadi Pengusaha Sukses bagi Si Introvert
Selama ini pelaku berprofesi sebagai pedagang yang menjual elektronik di toko online, yang belakang diketahui toko tersebut bukan milik Aisyah.
Dengan modus ingin menaikkan rating toko di marketplace, Aisyah bekerja sama dengan para mahasiswa untuk membeli barang di toko tersebut menggunakan pinjaman online. Para mahasiswa diminta untuk mengaktifkan pinjaman online menggunakan akun mereka.
Aisyah berjanji akan membayar cicilan pinjaman itu dan memberikan komisi 10% kepada para mahasiswa. Namun ternyata, Aisyah tidak membayar cicilan sehingga para mahasiswa yang tagih oleh debt collector.