WahanaNews.co | Peneliti Forum
Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, Fraksi
Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nyaris tak memiliki peluang jika benar ingin mengajukan legislative review
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab,
kebijakan parlemen saat ini ditentukan jumlah suara mayoritas.
Sedangkan
diketahui, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, enam di antaranya adalah
partai pendukung pemerintahan Joko Widodo - KH Ma"ruf Amin. Dengan mengasumsikan, Partai Amanat
Nasional (PAN) belum secara jelas menentukan sikapnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Seberapapun
oposisi punya sikap yang berbeda, tak mampu mengubah kebijakan tersebut. Di
situlah makna penilaian soal parlemen yang tumpul itu," ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (22/10).
Selain
itu, Lucius melihat bahwa Demokrat dan PKS sendiri tak serius dalam menghadirkan opini penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Suara lantang penolakan hanya
terlihat pada detik-detik terakhir menjelang pengesahan
regulasi sapu jagat itu.
"Padahal, jika sejak proses (pembahasan) berlangsung ada
perlawanan dari oposisi atas konsep koalisi, mungkin saja dukungan publik atas
oposisi bisa mengalir dan menjadi kekuatan untuk menekan koalisi,"
katanya.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Penolakan
Demokrat dan PKS jelang pengesahan UU Cipta Kerja dinilainya sebagai pencitraan
semata. Guna mendapat dukungan dari publik, meskipun keduanya diketahui tak
bisa berbuat banyak saat itu.
"Sayangnya
itu tak cukup ditunjukkan oposisi, sehingga terlihat mereka hanya asal-asalan
atau melakukan pencitraan politik saja ketika realitasnya mereka kalah,"
ujar Lucius.
Legislative review adalah
upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, proses pengusulan UU baru atau revisi UU, yang diatur
UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.
Jika
benar dilaksanakan, legislative review
UU Cipta Kerja juga harus melalui tahapan umum membuat undang-undang. Ada lima
tahapan yang harus dilakukan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
Sebelumnya,
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi besar saat DPR RI
membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak omnibus law UU
Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi ini untuk meminta DPR RI mengajukan legislative review atas UU Cipta Kerja.
Presiden
KSPI, Said Iqbal,
menekankan, aksi ini
dimaksudkan agar DPR RI mau mengajukan legislative
review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945
Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Ia
mengatakan, KSPI bersama
serikat buruh telah menyurati seluruh anggota DPR RI untuk mengajukan
permohonan legislative review. [dhn]