Ketiga, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Menurut Komnas HAM, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.
"Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," ucap Uli.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepada Kapolri, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Komnas juga merekomendasikan agar Kapolri mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Turut direkomendasikan pula kepada Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Vina dan Eki dalam upaya hukum.