WahanaNews.co, Jakarta - Pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) disebut melakukan pengumpulan dana untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar sebesar Rp 35 juta.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, ketika ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang melibatkan SYL.
Pada awalnya, Jaksa KPK menelusuri pengeluaran dari Direktorat Jenderal PSP untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam proses ini, Jaksa juga menyelidiki adanya dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), melansir Kompas.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Ada," kata Hermanto.
Jaksa Komisi Antirasuah lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto.
Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.
"Untuk membayar gaji pembantu," ungkap Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," kata Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," jawab Hermanto.
Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL.
Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?" tanya Jaksa menimpali. "Enggak ada," kata Hermanto.
"Pak Lukman (Eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Rumga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya Jaksa lagi.
"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu (untuk) gantinya," ungkap Hermanto.
"Saksi tahunya dari mana?" cecar Jaksa.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto lagi.
Setelahnya, Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto.
Dalam bukti transfer yang ditampilkan di muka persidangan, terungkap ada tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
"Kirimnya tiga kali ya?" tanya Jaksa memastikan. "Iya," jawab Hermanto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
[Redaktur: Sandy]