WahanaNews.co, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indira Chunda Thita diperiksa untuk mendalami aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Putri SYL itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7).
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (18/7).
Sementara itu, setelah diperiksa, Thita mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada SYL. Keluarga, tutur dia, meminta maaf atas kasus yang menjerat SYL.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Thita di Kantor KPK, Selasa.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maaf kan lahir batin," sambungnya.
Pada hari itu, tim penyidik KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie yang merupakan anak Thita. Namun, pemeriksaan dijadwalkan ulang karena Bibie tidak hadir.