WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir, sementara desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Agung semakin menguat karena dinilai dapat menghindari potensi konflik kepentingan.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan pemerintah tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme serta tidak ingin mendahului proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan, jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.
Di tengah pernyataan pemerintah tersebut, sejumlah kalangan tetap mendorong agar tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah tidak ditangani Kejaksaan Agung, melainkan diambil alih oleh KPK.
Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Desakan itu juga datang dari kalangan mahasiswa, salah satunya Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa yang mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
Ia mengaku muncul kekhawatiran di kalangan mahasiswa terhadap proses penanganan kasus sehingga muncul gagasan untuk meminta KPK mengambil alih penyidikan.
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain mahasiswa, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sejak awal juga menyuarakan agar KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah itu diperlukan untuk mengembalikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Ia berpandangan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan berupa pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembahasan mengenai pengambilalihan perkara masih terlalu dini karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Menurut Setyo, KPK saat ini memilih memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu sesuai kewenangannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]