Mendagri juga mengingatkan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat terdampak.
Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran bencana karena dampaknya sangat serius.
Baca Juga:
Purbaya Ragu Perbesar Anggaran TKD, Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana,” tegasnya.
Ia menyebut penyalahgunaan dana bencana bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral.
“Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Bingung Gubernur Baru Protes Pemotongan TKD Setelah APBN Disahkan
Ia merinci bahwa penyimpangan tersebut berpotensi menjadi pidana, pelanggaran tanggung jawab kepada Tuhan, serta bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
“Ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” katanya.
Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten dan kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten dan kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten dan kota.