WahanaNews.co, Jakarta - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya di Pilpres 2024 di luar tempat pemungutan suara (TPS) alamat KTP-elektroniknya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Menurut Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, terdapat sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Di antaranya,menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Kapuas Terima 302.730 Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Kalteng
Selain itu, pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksimal 7 Hari Sebelum Pencoblosan
Pemilih di Pemilu 2024 yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Aturan itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Dengan kata lain, maksimal 7 Februari 2024.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Selasa (26/12).
Risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah tempat memilih adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
"Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Hasyim.
Sebagai contoh pemilih yang terdaftar di Kota Depok. Nama orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok.
Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Kemudian, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar pemilih tambahan) dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara alias 7 Januari 2024.
Berkas yang mesti ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih.
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Kendati demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
[Redaktur: Sandy]