WahanaNews.co, Jakarta - Mendekati Pemilihan Umum pada Rabu (14/2/2024) mendatang, penting bagi Anda untuk mempersiapkan beberapa hal, termasuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring dan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui situs web infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Dengan mengunjungi situs web tersebut, Anda dapat memastikan status pendaftaran sebagai pemilih.
Selain itu, informasi seperti nomor DPT dan alamat tempat pemilihan juga dapat ditemukan di sana.
Sebelum mengecek, pastikan telah menyiapkan data nomor KTP atau paspor.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Melansir CNBC Indonesia, begini langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi KPU atau langsung kunjungi link ini
Pilih menu Cek DPT Online
Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Klik Pencarian
Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Selain mengetahui soal DPT, penting juga mengetahui informasi calon anggota legislatif yang akan dipilih nantinya. Anda perlu tahu profil mereka agar bisa menentukan siapa yang akan dicoblos pada hari Rabu mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka informasi terkait caleg yang mendaftar pada Pemilu kali ini. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPU.
Informasi yang tersedia adalah identitas caleg, alamat, riwayat pendidikan, organisasi, hingga program usulannya. Berikut cara mengaksesnya:
Buka situs resmi KPU atau langsung kunjungi link ini
Pilih menu, seperti "Pencalonan DPD", "Pencalonan DPR RI", "Pencalonan DPRD Provinsi", "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota"
Pilih "Daftar Calon Tetap"
Tekan tombol "Pilih Nama Dapil"
Nantinya akan ada nama partai, nomor urut, foto caleg, dan kotak "Profil".
Anda dapat menekan kotak berwarna abu-abu. Khusus kotak berwarna merah berarti profilnya tidak dibuka untuk publik.
Selain melalui situs resmi KPU, daftar caleg juga bisa diakses melalui website KPU daerah masing-masing tempat memilih.
Ini daftarnya:
KIP Aceh: https://kip.acehprov.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Utara: https://sumut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Barat: https://sumbar.kpu.go.id
KPU Provinsi Sumatera Selatan: https://sumsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Lampung: https://lampung.kpu.go.id
KPU Provinsi Jambi: https://jambi.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kepulauan Riau: https://kepri.kpu.go.id/
KPU Provinsi Riau: https://riau.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung: https://babel.kpu.go.id/
KPU DKI Jakarta: https://jakarta.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Barat: https://jabar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Tengah: https://jateng.kpu.go.id/
PU Provinsi Jawa Timur: https://jatim.kpu.go.id/
KPU DIY: https://diy.kpu.go.id/
KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bali: https://bali.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTB: https://ntb.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTT: https://ntt.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Utara: https://kaltara.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Barat https://kalbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Tengah https://kalteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Barat https://kalbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Timur https://kaltim.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Selatan: https://kalsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: https://sultra.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tengah: https://sulteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Selatan: https://sulsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Utara: https://sulut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Gorontalo: https://gorontalo.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Barat: https://sulbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku: https://maluku.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku Utara: https://malut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bengkulu: https://bengkulu.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua Barat: https://papuabarat.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua: https://papua.kpu.go.id/
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]