WahanaNews.co | Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Rizky Billar dikenai wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Leslar Entertainment Dikabarkan Bubar
Polisi Gelar Restorative Justice
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Hari ini, polisi akan menggelar restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.