WahanaNews.co | Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Rizky Billar dikenai wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
Polisi Gelar Restorative Justice
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Hari ini, polisi akan menggelar restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.