WahanaNews.co | Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah mendaftarkan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan menyusul
ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan putrinya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menghormati upaya hukum yang ditempuh
oleh Rizieq.
Polri sendiri sudah menyiapkan
sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq.
"Prinsipnya, kami
menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan
fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo, dalam keterangan
tertulis, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum
praperadilan terkait jeratan hukum kerumunan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Upaya hukum itu telah ditempuh Rizieq
untuk melawan sangkaan yang dituduhkan Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Selasa (15/12/2020), Tim Advokasi HRS mendaftarkan permohonan praperadilan
ke PN Jakarta Selatan, dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata tim kuasa hukum, Aziz
Yanuar, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).