WahanaNews.co, Jakarta - Diduga memeras pihak berperkara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meluruskan kabar terkait pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DW yang ditangkap di Kabupaten Lombok Utara. Kejati NTB menyebut isu itu tidak benar.
"Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Efrien menjelaskan DW sebagai staf TU Kejagung ditangkap tim intelijen Kejati NTB pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Selanjutnya DW langsung dibawa oleh tim menuju kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi.
Kejati NTB menangkap DW atas informasi dari Kejagung. DW diketahui pegawai Kejagung yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seizin pimpinan. Kejagung dapat informasi DW sedang berada di wilayah hukum Kejati NTB.
"Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul 14.00 WITA tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB," ucapnya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 WITA, DW diamankan di lokasi. DW pun langsung dibawa ke kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejati NTB.
"Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya tanpa seizin pimpinan yang bersangkutan serta keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya," jelasnya.
Kemudian, Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejagung untuk tindak lanjut terhadap DW. Dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW segera mungkin dibawa ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.
"Dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]