WahanaNews.co | Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Hukum dan HAM menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “ijazah palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Bukan cuma itu, Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) juga meyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Walaupun, penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.
“Namun, langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum dalam menghadapi BTM,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Padahal, kata Yusril, semua orang tahu bahwa BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Sehingga, Khozinudin dan Eggi menjadikan alasan dicabutnya gugatan tersebut karena BTM ditahan Bareskrim Polri.
“Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan. Sebab, BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTM menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan,” jelas dia.
Maka dari itu, Yusril mengatakan dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka apakah ijazah Jokowi mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.