WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada prosedur yang tidak dipenuhi penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kondisi itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan pernetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7) melansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan salah satu prosedur yang tidak dipenuhi penyidik adalah karena Pegi tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditangkap, kata dia, penyidik juga tidak memeriksa Pegi sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Padahal, Harli mengatakan, ketentuan pemeriksaan awal sebagai saksi itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan," jelasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Selain itu, sebelum putusan PN Bandung itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tercatat sempat mengembalikan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan Polda Jabar pada 20 Juni 2024.
Mengutip dari Antara, berkas perkara Pegi itu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi polisi pada 2 Juli 2024. Pada Rabu (3/7) lalu, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut ternyata masih ditemukan kekurangan.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]