WahanaNews.co | Adriel Viari Purba, kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara minta mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa segera bertobat.
Hal ini karena Adriel menilai Teddy Minahasa kerap mengubah keterangannya terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Diketahui kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut lima kilogram barang bukti sabu masih utuh dan menjadi barang bukti di kejaksaan.
Adriel menilai Teddy Minahasa seperti orang yang tidak sehat. Menurutnya, Teddy memberikan informasi yang tidak tepat kepada Hotman Paris.
"Saya rasa Pak TM (Teddy Minahasa) ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer-nya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan. Kan gitu," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Adriel mengatakan saat Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukumnya, Teddy Minahasa mengaku meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan lima kilogram sabu untuk menjebak tersangka lain bernama Linda. Namun, saat mengganti kuasa hukumnya menjadi Hotman Paris, Teddy membuat pengakuan yang berbeda.
"Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, tobat lah, ngaku aja gitu loh. Itu maksud saya sih begitu," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Irjen Teddy Minahasa mengeklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.
Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan 5 kilogram dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, 5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa disebut-sebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkapnya.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," sambungnya.
Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumya. Untuk itu, Teddy kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
"Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya. [rna]