WahanaNews.co | Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap perintah Irjen Teddy Minahasa (TM) yang meminta kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disisihkan itu merupakan hasil pengungkapkan kasus narkoba Polres Kota Bukittinggi sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Intinya adalah dari penjelasan klien saya ini pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody," ucap Adriel di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel menyebut saat itu kliennya sudah sempat menolak permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.
"TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang, Siap tidak berani jenderal!. Itu katanya pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," ucap Adriel.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Walaupun menolak, AKBP Dody, kata Adriel, Irjen Teddy Minahasa terus mendesak hingga akhirnya memberikan nomor telepon tersangka Linda yang juga kliennya saat ini.
"Pada akhirnya dia mengirim kontak Linda yang disepenjelasan klien saya, di hp pak Dody dikirim namanya Anita Cepu dari TM ke pak Dody," katanya.
"Dia meminta menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke Jakarta dan otomatis menjual, Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai kejaringannya adalah otaknya TM, ini penjelasan klien saya ya," sambungnya.