Selain itu, Bripka RR juga merasa untuk menjadi Justice Collaborator harus ada fakta yang signifikan yang harus disampaikannya untum membantu membuka kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sementara itu, Bripka RR sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.
Baca Juga:
Dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung Persilahkan Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator
"'Jadi saya berpikir supaya surat ini saya pegang, kalau di perjalanan, pemeriksaan kan masih berlanjut, sebelum persidangan kalau ada upaya suruh mencabut, mengekang, itulah menurut dia seperti itu.'"
"Saya bilang, apa enggak telat nanti, dia berpikir 'kan saya sudah berbicara apa adanya Pak,' sementara dia denger, kan harus ada yang signifikan fakta atau apa yang dia ketahui itu, sementara dia sudah menyampaikan."
"Misalnya masalah kejadian, masalah dia diminta, jadi tidak ada rekayasa lagi."
Baca Juga:
Kejagung RI Perbolehkan Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator
"Jadi yang saya lihat dia menunggu perkembangan situasi ke depan. Jadi kepastiannya surat sudah ada di tangan RR dan belum disampaikan ke LPSK," ungkap Emran.
4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.