WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, kini tengah menjadi pusat perhatian karena keberaniannya dalam menangani kasus kliennya.
Secara blak-blakan, Andri mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
"Kami memiliki bukti kuat bahwa Kapolsek sempat meminta sejumlah uang kepada guru Supriyani," tegas Andri.
Ia juga menyatakan akan melaporkan balik pihak Aipda WH setelah vonis bebas dijatuhkan kepada kliennya.
"Ini bukan sekadar soal pencopotan jabatan, tetapi bagaimana memastikan proses hukum yang adil dan transparan," tambahnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Andri Darmawan dikenal sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara. Ia memulai kariernya dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum HAMI yang fokus membantu masyarakat kurang mampu tanpa memungut biaya.
"Kami selalu berupaya memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak mampu," kata Andri. LBH HAMI telah membuka cabang di seluruh pengadilan Sulawesi Tenggara dan terakreditasi sejak 2016.
Sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak 2015, yang terpilih kembali pada 2021, Andri juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).